Selasa, 01 September 2009

AZAS
Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT – INDONESIA BERSATU) berazaskan PANCASILA.

LANDASAN
Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT – INDONESIA BERSATU) berlandaskan UNDANG UNDANG DASAR 1945.

MAKSUD DAN TUJUAN

MAKSUD
1. Menghimpun elemen-elemen masyarakat baik individu/perorangan maupun kelompok untuk bersatu padu bahu membahu dalam menegakkan Persatuan dan Kesatuan serta Keutuhan Bangsa dan Negara.

2. Menampung aspirasi masyarakat serta lembaga-lembaga formal maupun non formal yang memiliki kesamaan arah dan pandangan.

3. Bermitra dengan Lembaga-lembaga Negara / Institusi POLRI / TNI serta berbagai komponen bangsa serta elemen masyarakat dalam melaksanakan amanat yang terkandung dalam UUD 1945.

TUJUAN
1. Membangun citra kebersamaan dalam ke Bhinekaan Warga Negara Republik Indonesia dalam Perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mencapai masyarakat sejahtera yang adil dan merata.

2. Mengamankan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 30 tentang Bela Negara.

3. Menyatukan Visi dan Misi warga masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, maupun golongan.